![]() |
| Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (Kedua dari Kiri). Foto/Ist |
Hal tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan tema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menkes menjelaskan salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.
Ia mengingatkan bahwa stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki hubungan kuat dengan kebiasaan merokok.
"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.
Berdasarkan bukti ilmiah, Menkes menegaskan rokok elektrik tidak lebih aman dari rokok konvensional. Bahkan sejumlah negara telah melarang peredarannya sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain risiko kesehatan, rokok elektrik juga menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Perangkat ini banyak diminati kelompok usia muda karena bentuknya yang menarik dan kemudahan modifikasi cairan atau liquid.
"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," ujar Menkes.
Untuk memperkuat perlindungan, Kementerian Kesehatan terus menyusun kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan itu meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan kemasan produk.
"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," tegas Menkes.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkotika sebagai ancaman baru yang harus diantisipasi bersama.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja ditambah kemudahan modifikasi liquid dengan zat psikoaktif menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan narkotika di Indonesia.
Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik semakin efektif. Tujuannya tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia. (Ibra) **
*Bakom Kemnkes

Komentar0