BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

Kasus Pelatihan Disnaker Cimahi 2022-2024 Harus Tuntas Sesuai Fakta Hukum

Kasus Pelatihan Disnaker 


Ketua Tim Advokasi LSM FOPDAR, H. Dedi Mulyadi
Sorot peristiwa.id

Cimahi – Kasus dugaan Dana APBD pelatihan tenaga kerja tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Dalam pemeriksannya Kejari telah memanggil masing-masing pemilik Lembaga Keterampilan Pelatihan (LKP) guna pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. 

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi LSM FOPDAR, H. Dedi Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022–2024 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi.

Menurut Dedi Mulyadi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun. Ia mengapresiasi sikap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang secara   terbuka    mendukung  penegakan    hukum    dan   menyerahkan    sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami mendukung penuh proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Cimahi. Jangan  sampai  ada  upaya  menghambat  proses  hukum.   Biarkan  hukum  bekerja   secara independen, profesional, dan transparan," ujar Dedi Mulyadi. Senin (8/06/2026)

Dedi menegaskan bahwa aparat penegak hukum dipercayai berani, profesional, dan konsisten mengusut perkara hingga tuntas. Apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan oknum ASN, apa pun jabatan dan kedudukannya, maupun pihak swasta yang turut terlibat, termasuk yang diduga memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu, maka seluruhnya harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan  ketentuan  hukum  yang  berlaku.  

Penegakan  hukum  harus  dilaksanakan  secara objektif dan tanpa diskriminasi, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Sebagai   ilustrasi    penegakan    hukum   yang    patut    menjadi   contoh,    Dedi menyinggung sikap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak mencampuri proses hukum maupun polemik yang berkaitan dengan rekannya semasa SMA, Dadan Hindayana. Menurutnya, sikap profesional seperti itu menunjukkan bahwa kepentingan hukum dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kedekatan tertentu.

"Oleh karena itu, kami yakin Kejari Cimahi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Abaikan, jika ada, segala titipan agar “pihak-pihak tertentu tidak jadi tersangka”, pengaruh, maupun kepentingan yang dapat mengganggu proses penyidikan. Jika memang terdapat   pelanggaran   hukum,    siapa   pun    pelakunya   harus   mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

LSM FOPDAR menilai pengusutan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa program ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran publik benar-benar dimanfaatkan  sebesar- besarnya untuk kepentingan masyarakat pencari kerja. (Red)*


Komentar0

Type above and press Enter to search.