BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

LSM Fopdar Desak BPK Buka Hasil Audit Kantin SD-SMP Kota Cimahi

H. Dedi Mulyadi salah satu pendiri/pejuang kota Cimahi dari LSM Fopdar. Foto
Sorot Peristiwa.id

Cimahi – Desakan transparansi audit kantin sekolah SDN/SMPN se-Kota Cimahi kini menuai kritik. Menanggapi hal tersebut, salah satu pendiri/pejuang kota Cimahi dari LSM Fopdar H. Dedi Mulyadi mendesak BPK RI Perwakilan Jabar untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan pengelola kantin yang dilakukan 5 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat No. 31/75/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, yang ditandatangani  Lusyana Dewi selaku ketua tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Isu dugaan aliran dana kantin SD-SMP di Kota Cimahi kini menjadi opini liar di kalangan orang tua siswa. Untuk menghentikannya, Fopdar meminta BPK bersikap tegas: ada atau tidak ada masalah, dari dokumen transaksi antara pengelola kantin dengan sekolah/Disdik Cimahi.

“Publik harus tahu aliran uang dari pengelola kantin apakah larinya ke kas negara, atau ada oknum sekolah, atau ke oknum ASN Disdik?, maka BPK harus mengeluarkan pernyataan sebagai wujud akuntabilitas, sekaligus memotong spekulasi yang meresahkan orang tua siswa,” tegas H. Dedi Mulyadi. Jumat, (5/6/2026)

Ia menuntut transparansi hasil audit BPK yang wajib diumumkan ada/tidaknya temuan masalah. Jika nihil, hentikan fitnah. Jika ada, jelaskan siapa pihak yang diuntungkan dan merugikan negara/sekolah.  

H. Dedi menambahkan, persoalan yang tengah dialami disdik Kota Cimahi akan berimplikasi ke ranah pidana, maka pengumuman pelanggaran penting untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana. Kalau ada, jangan cukup ganti rugi. Proses hukum harus jalan.  

Fopdar meminta pihak APH/Intel Kejaksaan menelusuri dugaan pungutan ke pengelola kantin. Apakah disetor ke kas negara sesuai aturan, atau masuk kantong pribadi/kelompok?  

"Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online terkait munculnya permintaan laporan keuangan terperinci Kepengeleloaan Kantin SDN/SMPN se-Kota Cimahi. Harus segera diaudit BPK dan lidik APH,” ujarnya.

Kasus kantin sekolah bukan sekadar soal jajan anak. Ini soal tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan dasar. Kalau dana kantin yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke oknum, itu potensi korupsi, pungli, dan penggelapan.

Dedi menegaskan, publik berhak tahu. Orang tua siswa SD-SMP Cimahi berhak tahu uang kantin anaknya mengalir ke mana. BPK dan Kejaksaan dituntut cepat, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

Sampai berita ini diturunkan, BPK Jabar dan Disdik Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi detail hasil audit. (Ibra)

Komentar0

Type above and press Enter to search.