BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

Diduga Tidak Dibayar Rp3,9 Miliar, Konsultan Tuntut Pertanggungjawaban H. Uu Ruzhanul Ulum

    Klarifikasi Dugaan Tidak Dibayarnya pengerjaan Proyek. Foto (Mumuh K)

Sorot Peristiwa.id. Tasikmalaya  – Konsultan perencana di Kota Tasikmalaya menyampaikan klarifikasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada H. Uu Ruzhanul Ulum, SE., Mantan Bupati dan Gubernur Jawa Barat, terkait dugaan tidak dibayarnya sejumlah pekerjaan Detail Engineering Design (DED).

Klarifikasi disampaikan dalam wawancara di Kantor Ir. Budi Santoso, Jl. Brigjen Wasita Kusuma Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/7/2026) pukul 19.00 WIB yang dihadiri perwakilan media. 

Dalam pemaparannya, konsultan mengaku merasa ditipu dan didzolimi. Ia mengaku diberi perintah langsung oleh H. Uu Ruzhanul Ulum saat masih menjabat Bupati Tasikmalaya untuk mengerjakan DED Mesjid Besar Baiturrohman, Mesjid Agung Kab. Tasikmalaya, dan DED Islamic Center Kab. Tasikmalaya.

"Saya diantar 3 relawan Pak Uu ke rumah beliau. Setelah itu saya diberi Surat Keputusan Bupati tentang Panitia Renovasi Mesjid Besar Baiturrohman dan Pembangunan Islamic Center Nomor: 468/Kep.315-Kesra/2016. Dalam SK tersebut saya ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana," ujarnya.

Ia juga mengaku berkoordinasi dengan Kemenag Kab. Tasikmalaya, DPKAD, dan DPUPR. Bahkan dibuatkan Surat Penunjukan Konsultan Perencana, Surat Penunjukan Kontraktor Pelaksana, dan SPK untuk mendukung kegiatan, juga dibuat Rekening Panitia di BJB KCP Singaparna dengan Surat Rekomendasi Bupati.

Berdasar legalitas tersebut, ia bersama CV. INR bekerja membuat Perencanaan dan DED Mesjid Besar Baiturrohman dan Islamic Center. Proses juga melalui 3 kali rapat ekspos di Gedung Bupati yang dihadiri kepala Bappeda, Inspektorat, Asda I, DPKAD, Kemenag, DPUPR, Kejaksaan, dan Bank BJB. 

Hasil DED 126 halaman ditandatangani langsung oleh Pak Uu. Selain proyek mesjid, konsultan juga mengaku diperintahkan membuat DED Rest Area Gentong 2 proyek, DED Landmark Selamat Datang, DED Landmark Allah Maha Besar, dan DED Renovasi Gerbang Tasik Siap di 3 batas kabupaten. Penugasan itu didukung Surat Disposisi Bupati Nomor: 602.U38LL/DPUPR/2017 dan Nomor: 602.1/41/PUPR/2017.

Tidak hanya proyek pemerintah, konsultan juga mengaku diminta mengerjakan DED proyek pribadi milik Pak Uu, meliputi: DED Carwash & Cafe Jl. Ir. H. Juanda Kota Tasikmalaya DED Carwash Jl. Ir. H. Juanda DED Ruko 6 unit Jl. RTA Prawira Adiningrat Manonjaya DED Rumah Tinggal di Komplek Huda Manonjaya DED Ponpes Miftahul Huda DED Kantor Al Ruzhan di Yayasan Al Ruzhan Manonjaya"Semua kegiatan ini disaksikan 3 relawan Pak Uu, juga oleh H. Deni Hamzah Rahadian SH.MH, KH. Abdul Aziz Affandy, dan Ibu Lina Marlina Ruzhan. Untuk carwash, pengelolaannya dititipkan ke Pak Deni Hamzah," jelasnya.

Menurutnya, seluruh produk DED sebanyak 13 paket telah diserahkan dan diterima. Namun setelah pekerjaan selesai, tidak ada satupun yang dibayarkan.

"Saya sudah menalangi seluruh biaya pembuatan DED berjumlah 13 proyek tersebut dengan jumlah anggaran biaya materil sebesar Rp3.923.000.000,- atau tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah," tegasnya. Ia juga mengaku mengalami kerugian immateril. 

Sebagian dana berasal dari pinjaman bank, termasuk Bank Artha Galunggung yang saat itu Pak Uu sebagai komisaris. Karena tidak ada pembayaran, kreditnya macet dan nama baiknya rusak di mata perbankan sehingga tidak bisa mengajukan kredit lagi.

"Saya bekerja sesuai arahan Pak Uu selaku Bupati, berkoordinasi dengan semua dinas dan Muspida serta pihak perbankan. Tidak mungkin saya bekerja sendiri tanpa koordinasi. Semua dibuktikan dengan surat-surat legalitas yang kuat di mata hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Uu Ruzhanul Ulum belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Konsultan menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. (Red) **

Komentar0

Type above and press Enter to search.