![]() |
| Aksi Buruh Kota Cimahi digelar di depan KPP Pratama dan Kantor BPJS Kota Cimahi.Foto/Ibra |
Dalam aksinya, kedua lembaga pemerintah tersebut secara tegas menolak memberikan surat atau pernyataan dukungan terhadap tuntutan buruh terkait penolakan pajak progresif pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon.
Massa aksi yang dipimpin Koordinator Aliansi, Asep Djamaludin, S.H., bersama perwakilan federasi buruh SBSI '92, SPN, KSPSI, FSPMI, KASBI, dan GOBSI sempat menggelar audiensi mendalam di dalam kantor.
Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan tertulis maupun komitmen politis dari pimpinan kedua instansi. Pihak KPP Pratama Cimahi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi menyatakan posisi mereka murni sebagai pelaksana regulasi di tingkat daerah.
Mereka berdalih tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, menolak, ataupun meneruskan nota keberatan secara resmi yang berpotensi melangkahi kebijakan pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan.
Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam di kalangan massa buruh yang bertahan di luar gedung."Kami tidak meminta mereka merubah undang-undang hari ini juga, kami hanya meminta komitmen dan empati dari instansi pelaksana di daerah untuk menyampaikan ke pusat bahwa aturan ini mencekik buruh, sikap menolak mendukung ini memperlihatkan betapa kaku dan tidak pedulinya birokrasi terhadap nasib rakyat kecil," ujar Asep Djamaludin, S.H., usai keluar dari ruang audiensi.
Penolakan instansi di tingkat daerah untuk berpihak atau sekadar menjadi perantara aspirasi dinilai membawa dampak sistemik yang semakin merugikan kaum buruh, antara lain:
1. Buntunya Saluran Kebijakan Formal (Policy Blockade)
Ketika instansi di daerah menolak menjadi jembatan aspirasi, ruang dialog formal antara buruh dan pembuat kebijakan pusat otomatis terputus.
Hal ini memaksa buruh menempuh jalur yang lebih panjang dan berbiaya tinggi, seperti aksi massa skala nasional atau judicial review ke Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi.
2. Pemotongan Hak Finansial Terus Berjalan.
Dengan berdalih "hanya menjalankan aturan", BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pajak secara tidak langsung melanggengkan pemotongan akumulasi dana pensiun buruh tanpa ada upaya korektif. Padahal dampak pemotongan pajak progresif ini tetap berlaku efektif di lapangan dan terus menggerus hak finansial buruh yang terkena PHK atau pensiun setiap harinya.
3. Meningkatnya Eskalasi Gelombang Resistensi Buruh
Sikap dingin birokrasi daerah berpotensi memicu konsolidasi gerakan buruh yang jauh lebih besar. Aliansi buruh Kota Cimahi menegaskan akan melanjutkan aksi ke wilayah lain di Jawa Barat dan menggelar aksi mogok daerah maupun pengepungan kantor kementerian di Jakarta sebagai bentuk protes atas kebuntuan komunikasi di tingkat lokal.
Aliansi menilai, penolakan untuk sekadar menyampaikan aspirasi ke pusat menunjukkan tidak adanya keberpihakan negara terhadap pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi dan KPP Pratama Cimahi terkait rencana tindak lanjut tuntutan buruh. (Ibra)

Komentar0