BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

Dishub Kota Cimahi Gelar Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan di Masa Libur Sekolah

Salah satu satu petugas Dishub sedang menempelkan Stiker.Foto/Ist
Sorot peristiwa.idCimahi – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-Dirjen 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Libur Sekolah yang di lakukan di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggelar inspeksi keselamatan atau Ramp Check di masa libur sekolah untuk mengurangi peningkatan angka pelanggaran dengan kendaraan yang terjaring sebanyak 13 unit dengan penindakan sebanyak 8 kendaraan.

Kegiatan dilakukan sebagai agenda rutin untuk memastikan kelayakan armada transportasi, terutama bus pariwisata dan angkutan barang. Ujar Kabid Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Iwan Ridwan

"Pemeriksaan berfokus pada aspek teknis dan administrasi kendaraan," Ujar Iwan, saat wawancara melalui sambungan telepon. Selasa (30/06/2026).

Menurutnya, pemeriksaan administrasi menjadi poin utama dalam inspeksi yang digelar dengan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, yakni STNK dan Buku Uji KIR. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar pengemudi untuk memastikan bebas dari konsumsi obat terlarang melalui tes urine.

"Kami memeriksa STNK, Buku Uji, serta kondisi sopir agar terbebas dari konsumsi obat terlarang dengan cara memeriksa urine pengemudi yang bekerjasam dengan BNN, Dinkes Kota Cimahi dan Jasaraharja.

Dalam gelar Ramchek, Dishub Kota Cimahi berkolaborasi dilapangan bersama lantas Kbo 4 anggota, Denpom 3 anggota, Garnisun 3 anggota, Dishub 26 anggota, Kasi Angkutan serta Kabid Angkutan dan PJU," jelas Iwan Ridwan.

Iwan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggunakan bus umum atau bus wisata agar proaktif mengecek kelaikan armada. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menggunakan bus umum atau bus wisata, mohon dicek dulu menggunakan aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung untuk mengecek apakah bus laik jalan atau tidak," ungkapnya kepada media.

Dengan kegiatan rutin ini, Dishub Kota Cimahi berharap tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian bagi penumpang.

Kategori stiker yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. 

Sementara itu, bagi pelanggar atau yang tidak patuh terhadap ketentuan berkendaraan, akan diberikan sanksi berupa teguran serta penempelan stiker dengan kategori warna.

"Stiker warna biru mengindikasikan kendaraan laik jalan dan boleh beroperasi. Stiker warna kuning artinya kendaraan boleh berjalan sementara dengan catatan harus segera diperbaiki. Sedangkan stiker warna merah, kendaraan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan," pungkas Iwan. (Ibra)


Komentar0

Type above and press Enter to search.