BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

BPK Panggil Pengelola Kantin Sekolah, perihal Restribusi yang Diduga Menyimpang

Gambar aktivitas staf Bappenda. Photo Istimewa
Sorot Peristiwa.id 

Cimahi - Munculnya surat pemanggilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat perihal laporan Penerimaan Keuangan yang di dapat dari Kantin Sekolah SD & SMP Negeri Kota Cimahi menambah panjang pekerjaan rumah Pemerintah Kota.

Berdasarkan Surat BPK Nomor 31/75/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 2 Mei 2026, terkait  pemanggilan para Koordinator Kantin Sekolah tertuju pada aspek keuangan yang tidak jelas. Selain itu, BPK menelisik kepatuhan aturan lain yang berimplikasi keuangan terhadap Surat Perjanjian atau MoU antara Sekolah dengan Penyewa Kantin

Pemanggilan BPK terhadap Pengelola Kantin Sekolah didasarkan pada pengelolaan yang tidak tertib administrasi, karena itu, BPK memanggil guna mengklarifikasi audit Laporan Keuangan Pemkot.

Melalui sambungan telepon pihak Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sopwan mengatakan tidak mengetahui perihal pemanggilan tersebut, namun dirinya meminta media untuk menggali lebih dalam perihal itu .

"Kami tidak mengetahui adanya pemanggilan yang tertuang pada Nomor Surat yang dikeluarkan BPK, dan memastikan semua kantin dimasing-masing SDN/SMPN berjalan normal. Adapun pemanggilan yang dilakukan BPK kepada para Koordinator Kantin Sekolah akan disampaikan lebih lanjut" Ujar Sopwan Kamis. (7/05/2026)

Sopwan meyebut, penerimaan yang dikeluarkan Kantin Sekolah dipastikan sudah berdasarkan mekanisme yang telah berjalan. Bilapun ada ketidaksesuaian penerimaan STS, dirinya akan menggali lebih jauh. Ujarnya.

Untuk mengetahui keterangan secara mendalam, kami (red), menemui salah satu pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Cimahi (Bappenda) bernama Faisal selaku Sekretaris Bappenda (Sekban) yang ternyata membenarkan perihal kedatangan pihak BPK ke kantornya guna menanyakan hal yang sama.  

Faisal menjelaskan, pihaknya hanya mencatat STS yang sudah disetorkan pihak Kantin Sekolah melalui rekening Bank BJB. Terangnya. Tidak hanya itu, Bappenda juga melakukan STS disemua penerimaan yang dibayarkan secara langsung sesuai Dasar  Hukum  Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Perwal Cimahi tentang Sistem & Prosedur Pemungutan Pajak/Retribusi Daerah.

Ia menerangkan, bila pihaknya selama ini telah melakukan aturan mekanisme  berdasarkan ketentuan dan Ketetapan dari Bappenda. Adapun hal lain, diluar itu, dirinya tidak mengetahui lebih jauh.

Salah satu pengelola kantin, Bunga (52) bukan nama asli, menuturkan usai diperiksa BPK.

“Kami dipanggil BPK dan ditanya perihal berapa bayar, ke mana setor, dapat bukti apa. Dan saya jelaskan semuanya, lengkap dengan membawa buktinya, saya hanya sebentar, tapi yang lain banyak yang lama” Terang Bunga.

Saya bayar retribusi resmi lewat Bank BJB, lengkap ada STS-nya, cukup Rp50.000. Ditambah iuran sampah, listrik dan lain-lain paling total cuma Rp75.000 sebulan. Kepala sekolah saya malah sering bantu kami, tidak pernah minta-minta lain-lain.

Menurut Bunga, dirinya merasa tidak keberatan dengan nominal yang disetorkan, terlebih keberadaan Kantin yang dikelolanya dihadapkan dengan kepala sekolah yang sangat baik. Tutur Bunga.

Akan tetapai ceritanya berubah saat ia mendengar nasib rekan sesama pengelola kantin di sekolah lain, dimana rekannya diminta retribusi langsung sampai Rp500.000 sebulan, bahkan jika libur panjang sekolah pun tetap ditagih segitu. Tutup Bunga

Untuk menggali informasi lebih jauh (Red)  terus berupaya menemui Kepala Disdik namun hingga saat ini belum dapat ditemui. (Ebra) **

Komentar0

Type above and press Enter to search.