BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

TNI dan Kejaksaan: Sinergi Pengamanan dalam Bingkai Profesionalisme dan Hukum

TNI dan Kejaksaan: Sinergi Pengamanan dalam Bingkai Profesionalisme dan Hukum


Sorot Peristiwa, Jakarta - Dukungan pengamanan yang diberikan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran Kejaksaan RI bukanlah langkah sporadis. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa langkah tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan yang telah melalui pengukuran matang.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5), Kristomei menjelaskan bahwa dukungan itu merupakan bagian dari kerja sama strategis yang diikat dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, tertuang dalam dokumen NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan berbagai bentuk sinergi, termasuk pengamanan.

"TNI berkomitmen tinggi terhadap prinsip profesionalitas, netralitas, serta sinergi antarinstansi," tegasnya.

Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025, lanjut Kristomei, menjadi bentuk nyata dari kerja sama yang bersifat rutin dan preventif. Ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari praktik kolaboratif yang telah berjalan selama ini.

Ruang lingkup kerja sama TNI dan Kejaksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, hingga penempatan personel. Di satu sisi, prajurit TNI dapat ditugaskan di lingkungan Kejaksaan; di sisi lain, jaksa pun memiliki peran sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.

Tak hanya itu, kerja sama meluas ke bidang bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, pendampingan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan demi tegaknya keadilan.

Pemanfaatan sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari sinergi, termasuk koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara yang melibatkan koneksitas antarinstansi.

Menurut Kristomei, seluruh bentuk dukungan ini merepresentasikan peran pokok TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang—melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman terhadap keutuhan negara.

Sumber: Antara

Komentar0

Type above and press Enter to search.