![]() |
| Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto Istimewa |
Jakarta – Pemerintah resmi memperketat aturan devisa hasil ekspor [DHE] sektor sumber daya alam. Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir SDA wajib memulangkan 100% devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 yang akan ditetapkan sebagai PP Nomor 21 Tahun 2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu [20/5/2026].
Ada tiga target utama dari aturan baru ini: mendanai hilirisasi SDA, mendongkrak investasi dan ekspor sektor SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Apa yang berubah?
1. Repatriasi 100% wajib
Semua eksportir SDA harus memasukkan 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia. Kepatuhannya 100%, tidak ada celah.
2. Retensi berbeda untuk migas dan nonmigas
- Eksportir migas: wajib menempatkan 30% DHE selama 3 bulan di rekening khusus di dalam negeri.
- Eksportir nonmigas: wajib menempatkan 100% DHE selama 12 bulan.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Kecuali untuk ekspor skema perdagangan bilateral, penempatan boleh di bank non-Himbara dengan retensi 30% minimal 3 bulan.
3. Konversi ke rupiah dilonggarkan
Batas wajib konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%. Sisa 50% boleh tetap dalam valas.
Untuk menarik minat eksportir menahan dananya lebih lama di dalam negeri, pemerintah memberikan insentif PPh hingga 0% atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Jauh lebih ringan dibanding PPh final 20% pada instrumen reguler.
Airlangga menyebut aturan ini diharapkan mempercepat hilirisasi, memperkuat cadangan devisa, dan mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah. (Ebra) **

Komentar0