BUWiTpz8GpMlGSz5BUz8GUA7BA==

Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Menteri Nusron Wahid menyerahkan sertipikat. Foto Istimewa
Sorot Peristiwa.id

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertipikat Hak Pakai atas tanah seluas 11.860 m² kepada Lembaga Ketahanan Nasional RI dalam rangka HUT ke-61 Lemhannas RI di Jakarta, Rabu [20/5/2026]. Penyerahan ini dinilai memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan langsung sertipikat tersebut kepada Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily di Gedung Dwiwarna Purwa. Tanah yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat itu digunakan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas, termasuk gedung utama untuk pendidikan, pengkajian strategis, dan pemantapan nilai kebangsaan.

“Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Gubernur Lemhannas RI sebagai wujud komitmen menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Nusron.

Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan hukum atas aset negara yang strategis.

“Setelah 61 tahun berdiri, kini aset utama Lemhannas RI telah memiliki kepastian hukum. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi strategis negara,” kata TB Ace.

Kajian Hukum: Urgensi Hak Pakai untuk Aset Negara

Secara hukum, Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [UUPA] Pasal 41 dan Pasal 42. Hak Pakai diberikan kepada instansi pemerintah, badan sosial, badan keagamaan, serta badan hukum lain yang ditunjuk pemerintah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara.

Pemberian Hak Pakai untuk Lemhannas RI sejalan dengan Pasal 16 ayat PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan itu mewajibkan setiap barang milik negara berupa tanah untuk disertipikatkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga terkait.

Langkah ini penting untuk mencegah sengketa, penyerobotan, dan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Dengan sertipikat, status hukum tanah menjadi jelas, batas-batas terukur, dan penggunaan sesuai peruntukan dapat diawasi.

Foto Istimewa
Pakar hukum pertanahan menilai legalisasi aset melalui sertipikat Hak Pakai adalah bentuk implementasi asas tertib administrasi dan tertib hukumdalam pengelolaan barang milik negara. Tanpa sertipikat, aset negara rentan terhadap gugatan pihak ketiga dan menghambat perencanaan pembangunan kelembagaan.

Kegiatan penyerahan turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh. Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”. (One) **

Komentar0

Type above and press Enter to search.